Berniat Membuka PO Bus Pariwisata? Pahami Dulu Persyaratannya

Berniat Membuka PO Bus Pariwisata Pahami Dulu Persyaratannya

Cara mendirikan PO bus pariwisata menarik untuk diketahui calon pengusaha transportasi. Seiring bertumbuhnya pariwisata dan minat masyarakat terhadap moda transportasi umum, maka peluang usaha mendirikan perusahaan bus pariwisata mulai banyak peminatnya.

Majunya infrastruktur yang memadai pemerintah, akses yang mudah, dan terus berkembangnya pariwisata, membuat bisnis di sektor pariwisata khususnya sewa bus Jogja juga kian menjamur. Keuntungan mendirikan perusahaan bus pariwisata akan semakin nyata terasa jika musim liburan tiba.

Bagi Anda yang ingin mulai membuat PO bus pariwisata, tentu harus tahu persyaratan apa saja yang diperlukan. Berikut ini merupakan beberapa persyaratanya:

Syarat dan Cara Mendirikan PO Bus Pariwisata

Perusahaan bus pariwisata tetap membutuhkan persyaratan untuk trayek tetap dan teratur dengan memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek. Dalam konteks PO Bus, berikut yang harus terpenuhi untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Penumpang:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;
  3. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  4. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
  5. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

Selain itu juga ada persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:

  1. Memiliki surat Izin usaha angkutan;
  2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek maupun non trayek. Nantinya, daftar kewajiban akan ada pemberitahuan sesuai dengan jenis usahanya, dalam hal ini adalah pariwisata.
  3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang bisa terbukti dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;
  4. Menguasai fasilitas penyimpanan atau garasi / pool kendaraan bermotor yang bisa terbukti dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;
  5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
  6. Memiliki surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
  7. Membuat surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
  8. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Izin Usaha Pariwisata

Izin Usaha Pariwisata adalah perizinan yang harus ada bagi setiap pelaku usaha dalam bisnis pariwisata. Penerbitan izin dilakukan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha selesai melakukan pendaftaran dan telah memulai kegiatan usaha, pelaksanaan komersial atau operasional yang telah sesuai persyaratan.

Untuk mendapatkan izin ini, travel atau perusahaan bus pariwisata harus berbentuk badan hukum CV atau PT. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1. Setelah usaha memiliki badan hukum, ada beberapa persyaratan administratif dalam membuat izin usaha pariwisata, antara lain sebagai berikut:

  • Akta Perseroan Terbatas (Khusus Travel)
  • NPWP Perusahaan
  • Domisili Perusahaan
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Usaha Pariwisata
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA)

Syarat Keanggotaan ASITA

Terdaftar menjadi anggota ASITA merupakan salah satu syarat untuk membuat Izin Usaha Pariwisata, termasuk usaha PO Bus Pariwisata. Tetapi sebelum dapat mendaftar menjadi anggota, ada beberapa persyaratan harus terpenuhi untuk menjadi anggota ASITA yaitu:

  • Denah Lokasi Kantor;
  • Riwayat Hidup Pimpinan dan Tenaga Ahli Perusahaan;
  • Status Kantor Tempat Usaha;
  • Struktur Organisasi Perusahaan;
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  • Berkas Permohonan oleh Dewan Pimpinan Daerah ke Dewan Pimpinan Pusat;
  • Badan Usaha dalam bentuk PT.

Itulah syarat dan ketentuan untuk bisa membuka usaha PO bus pariwisata seperti Happy Bus.